faq:2021:11:02:000122693_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP usahanya jasa sewa alat berat, ingin menjual alat berat tersebut kepada OP, atas transaksi ini kena 16D ya mas mba ? trus selain PPN apakah ada pajak lain ?
Jawaban
buat PPN kena pasal 16D aja mas, atas aktiva yg sbelumnya tidak untuk diperjualbelikan. Untuk PPhnya, kalau ada keuntungan atas penjualan aset tersebut (misal harga jualnya diatas nilai bukunya) maka nantinya dilaporkan di SPT tahunan.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000122693_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion