User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000109928_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja adalah badan yang dituniuk oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang Pesangon yang selanjutnya membayarkan Uang Pesangon tersebut kepada Pegawai dari pemberi kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja. (Pasal 1 PP 68 Tahun 2009) harus ditunjuk pemerintah atau siapapun bisa sepanjang ditunjuk pemberi kerja?


Jawaban

Sesuai definisi di pasal 1 angka 8 PP 68 tahun 2009, kata katanya “badan yang ditunjuk oleh pemberi kerja”. Jadi tidak perlu ditetapkan oleh pemerintah

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O A Q K​ B
C F B E G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B​ Q​ S Y O
 
faq/2021/11/02/000109928_1234.txt · Last modified: (external edit)