User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000106658_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT kami mau melakukan pembetulan SPT Badan tahun 2020 yg mengakibatkan nilai kurang bayar nya bertambah, utk sanksi menggunakan suku bunga acuan saat stp diterbitkan ya? sanksi tsb bisa dihapuskan sesuai pasal 36 uu kup juga kah?


Jawaban

Iya diliat kapan stp nya terbit, kalo erbit setelah uu cika berarti pake ketentuan uu cika. Pasal 8 uu kup stdtd uu cika Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I R M O L
G V F U D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P F T P Q
 
faq/2021/11/02/000106658_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1