User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000103916_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, mau tny ttg DGT. kl gini gmn?


Jawaban

Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 PER-25/2018 (1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh. (2) Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN ya

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Y Y J U
S S M S N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Z​ G G B
 
faq/2021/11/02/000103916_1234.txt · Last modified: (external edit)