Tanya
mas/mbak wp nanya > saya ingin menanyakan terkait tax omnibus law. Pasal 22 ayat 2, Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:a. diterbitkan Surat Paksa;b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;c. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4); ataud. dilakukan penyidikan tindak p
Jawaban
Kalau penyidikan memang arahnya ke sanksi pidana. Cuma nanti itu tergantung dia masuk ke pasal 38 atau pasal 39 UU kup. Kalau pasal 38, didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun. Kalau pasal 39, sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun atau paling sedikit 2 kali jumlah pajak terut
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion