User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000100583_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perlakuan PPh untuk bangunan guna serah apa aja? Apakah sama dengan sewa bangunan?


Jawaban

untuk perlakuannya sama mas, bisa mengacu ke PP-34/2017. PASAL 2 (1) Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari Investor terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah, meliputi:

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E X C Y E
H A K C C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q W V L​ I
 
faq/2021/11/02/000100583_1234.txt · Last modified: (external edit)