faq:2021:11:02:000100582_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba ada wp lupa ngreditin kredit pajak pph 25 dan 23, spt normal sudah disampaikan. Dia mau ngreditin kredit pajak itu, caranya cuma lewat pembetulan spt tahunan kan?
Jawaban
ya sis cuma pembetulan spt tahunan untuk input kredit pajaknya. Kalau untuk pbk harus memenuhi alasan2 ketentuan pmk 242.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000100582_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion