User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000100581_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika perusahaan jasa pengiriman, mendapatkan tagihan faktur PPN 10% dari DPP (yang seharusnya 1% dari DPP) apakah bisa dikreditkan PM nya atau membuat faktur pengganti?


Jawaban

jasa pengiriman paket ya mba ? PPN sudah benar 10% dari DPP kok mba. Hanya saja, sesuai PMK 121/2015, DPP untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih. Jadi tarif efektifnya 1%. Coba gali dulu ya mba. Cek DPP nya udah bener belum nilainya 10% dari tagihan ? Terkait PM yg tidak dapat dikreditkan adalah PM yg berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang di

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W᠎ U B Z T
D F Z E Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F H R N M
 
faq/2021/11/02/000100581_1234.txt · Last modified: (external edit)