User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000093166_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“#53Q izin tanya mas mba perusahaan membayarkan bunga atas pinjaman kepada Orang Pribadi tidak ber NPWP, apakah dikenai PPh Pasal 21 jadi yang saya tanyakan OP sebagai penerima manfaat atas bunga tersebut apakah dikenakan pph pasl 21?”


Jawaban

#53A: Bunga atas pinjaman baik ke badan/OP tetap dikenakan PPh 23 ya mbak (Kecuali Bank/lembaga jasa keuangan).

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R F V Y M
L T K K Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K​ Y E F E
 
faq/2021/11/02/000093166_1234.txt · Last modified: (external edit)