faq:2021:11:02:000093166_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“#53Q izin tanya mas mba perusahaan membayarkan bunga atas pinjaman kepada Orang Pribadi tidak ber NPWP, apakah dikenai PPh Pasal 21 jadi yang saya tanyakan OP sebagai penerima manfaat atas bunga tersebut apakah dikenakan pph pasl 21?”
Jawaban
#53A: Bunga atas pinjaman baik ke badan/OP tetap dikenakan PPh 23 ya mbak (Kecuali Bank/lembaga jasa keuangan).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000093166_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion