faq:2021:11:02:000093164_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“#5Q: (twitter) Sebelumnya wp menanyakan fk tgl 29 Juli 2021 sudah dilaporkan pajak oleh pkp, namun pihak pembeli baru menerima diakhir oktober, apa masih bida dikreditkan? atau PPN tersebut menjadi tanggungan PKP? mengenai tanggungan PKP, WP menjelaskan: saya pihak penjual. pihak pembeli mengajukan untuk faktur pajak diubah tanggal dan bulan dari Juli ke Oktober, namun karena pihak finance saya tidak bisa merevisi tanggal dan bulan difaktur pajak yg berbeda dari tanggal invoice. saya menya
Jawaban
<WRAP> ”#5A: Jika hanya terlambat terima FP fisik gk masalah ya mbak, tetap bisa dikreditkan dengan klausul yg 3 bulan tersebut, mungkin boleh ditambahkan penjelasan saat pembuatan FP
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000093164_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion