User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000093120_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya apabila ada perjanjian pinjam pakai aset tanpa adanya pembayaran (cuma cuma), apakah objek PPh ?


Jawaban

aset yg dipinjamkan berupa mobil, mesin, dan rumah. Terkait transaksi pinjam pakai tanpa pemberian imbalan tersebut, apabila terdapat hubungan istimewa maka berlaku ketentuan pasal 18 ayat (3) UU PPh. Tapi jika tidak terdapat hubungan istimewa seharusnya berdasarkan praktik bisnis yang wajar tetap ada imbalan yg dibayarkan dan terutang PPh final atas sewa tanah dan/bangunan dan PPh pasal 23 atas sewa pengunaan harta.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y I R W P
K F P​ J S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A L Q N D
 
faq/2021/11/02/000093120_1234.txt · Last modified: (external edit)