faq:2021:11:02:000093120_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya apabila ada perjanjian pinjam pakai aset tanpa adanya pembayaran (cuma cuma), apakah objek PPh ?
Jawaban
aset yg dipinjamkan berupa mobil, mesin, dan rumah. Terkait transaksi pinjam pakai tanpa pemberian imbalan tersebut, apabila terdapat hubungan istimewa maka berlaku ketentuan pasal 18 ayat (3) UU PPh. Tapi jika tidak terdapat hubungan istimewa seharusnya berdasarkan praktik bisnis yang wajar tetap ada imbalan yg dibayarkan dan terutang PPh final atas sewa tanah dan/bangunan dan PPh pasal 23 atas sewa pengunaan harta.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000093120_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion