User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000093116_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya terkait saham pendiri, jika pemilik saham pendiri merupakan WPLN, bagaimana perlakuan pajak atas penjualan saham tsb?


Jawaban

PPh pasal 26 atas penjualan saham yang dilakukan WPLN berlaku hanya untuk saham yang tidak diperjualbelikan di bursa. Kalau ketentuan PPh final saham pendiri gak dibedakan antara WPLN/WPDN. Konfirmasi KPP.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D X᠎ T᠎ V J
F᠎ P E U J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H M Q H᠎ G
 
faq/2021/11/02/000093116_1234.txt · Last modified: (external edit)