faq:2021:11:02:000093116_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya terkait saham pendiri, jika pemilik saham pendiri merupakan WPLN, bagaimana perlakuan pajak atas penjualan saham tsb?
Jawaban
PPh pasal 26 atas penjualan saham yang dilakukan WPLN berlaku hanya untuk saham yang tidak diperjualbelikan di bursa. Kalau ketentuan PPh final saham pendiri gak dibedakan antara WPLN/WPDN. Konfirmasi KPP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000093116_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion