faq:2021:11:02:000093115_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk jasa konsultan manajemen konstruksi yang tidak memiliki ijin usaha kontruksi & sertifikasi kualifikasi konstruksi. Apakah akan dipotong PPh final atau dipotong PPh 23 atas jasa manajemen atau konsultan?
Jawaban
sepanjang jasa yg diserahkan termasuk dalam kategori jasa konstruksi maka tetap dikenai PPh final pasal 4(2) dengan tarif non kualifikasi.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000093115_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion