faq:2021:11:02:000093055_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Urbah Aditri, [Nov 2, 2021 at 09:57] #8Q Hallo, untuk kasus seperti ini, saya sudah terlanjur lapor, untuk pembetulannya bagaimana ya? Jadi ppn maret dan mei saya kompensasikan ke september. Dan ternyata hanya bisa u ppn maret saja, yang mei tidak bisa dikompensasikan sementara pembetulan 1 ppn mei sudah dilaporkan ???????? https://twitter.com/steffinar/status/1455189002412167172 ini perlu digali dulu ya mas/ mbak status SPT normal dan pembetulan dr masing2 masa?
Jawaban
#8A: iya perlu kronologisnya untuk mengetahui alur penyelesaian permasalahan kompensasinya. Palingan sambil ditambahi ketentuan pelaporan dan pembetulan spt masa ppn mengacu pada per 29/pj/2015 berikut lampirannya…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000093055_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion