User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000093054_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Adinda Permata Oktarina, [Nov 2, 2021 at 10:18] #44Q: untuk transaksi dengan PP23 bagaimana cara melapor dan membuat bukti potongnya?


Jawaban

#44A: sesuai pmk 99/2018, bukti potong pp 23 adalah ssp yg sudah tervalidasi NTPN sesuai tgl bayarnya… jd tidak bikin bupot. Di aplikasi espt cukup input data ntpn saja dan seharusnya pakai espt 4 ayat 2 yg baru atau ebupot unifikasi kalau pemotongnya sudah wajib pake ebuni

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J U A N N
R D Y Q Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C M U D​ B
 
faq/2021/11/02/000093054_1234.txt · Last modified: (external edit)