faq:2021:11:02:000093054_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Adinda Permata Oktarina, [Nov 2, 2021 at 10:18] #44Q: untuk transaksi dengan PP23 bagaimana cara melapor dan membuat bukti potongnya?
Jawaban
#44A: sesuai pmk 99/2018, bukti potong pp 23 adalah ssp yg sudah tervalidasi NTPN sesuai tgl bayarnya… jd tidak bikin bupot. Di aplikasi espt cukup input data ntpn saja dan seharusnya pakai espt 4 ayat 2 yg baru atau ebupot unifikasi kalau pemotongnya sudah wajib pake ebuni
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000093054_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion