faq:2021:11:02:000093053_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Weni Yustisiyanti: #62Q: apabila pt kami ada impor barangg, namun di PIB tersebut importirnya bukan nama pt kami, pt kami di PIB tertera sebagai pemilik barang. apakah bisa di kreditkan? aturan ini kita bs lihat dimana ya kak klo yg menyatakan sbg pemilik barang boleh dikreditkan jg? Per-16/pj/2021 ya kak?
Jawaban
<WRAP> #62A: ppn impor bisa dikreditkan oleh pemilik barang apabila memenuhi kriteria impor atas dasar inden. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000093053_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion