faq:2021:11:02:000092965_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#75Q: distributor beli barang dari produsen, namun ada seilisih antara PO receipt distributor dengan invoice dan faktur pajak principle selisih tersebut karena adanya discount seharusnya 1% namun dibuatkan discount 2% pada faktur pajak oleh produsen Saat distributor meminta pembetulan FP, produsen menolak dengan alasan
Jawaban
harusnya faktur pajak itukan sesuai keadaan sebenarnya, kalo memang diskonnya adalah 1% harusnya di fp ya 1%, kalo ada kesalahan 2% maka dibuatkan fp pengganti. Kalo dia nerbitin fp baru atas selisihnya, fpnya jadi ga sesuai keadaan sebenarnya, jadi disarankan untuk pembuatan fp pengganti aja ya
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092965_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion