User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000092965_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#75Q: distributor beli barang dari produsen, namun ada seilisih antara PO receipt distributor dengan invoice dan faktur pajak principle selisih tersebut karena adanya discount seharusnya 1% namun dibuatkan discount 2% pada faktur pajak oleh produsen Saat distributor meminta pembetulan FP, produsen menolak dengan alasan


Jawaban

harusnya faktur pajak itukan sesuai keadaan sebenarnya, kalo memang diskonnya adalah 1% harusnya di fp ya 1%, kalo ada kesalahan 2% maka dibuatkan fp pengganti. Kalo dia nerbitin fp baru atas selisihnya, fpnya jadi ga sesuai keadaan sebenarnya, jadi disarankan untuk pembuatan fp pengganti aja ya

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C N N᠎ E X
X M K T X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U S K U O
 
faq/2021/11/02/000092965_1234.txt · Last modified: (external edit)