faq:2021:11:02:000092960_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menerima surat dari KPP mengenai adanya kesalahan dalam laporan realisasi PPh21 DTP bulan Juli, tetapi surat tsb baru dikirm oktober sehingga tidak bisa melakukan pembetulan. apakah WP tersebut harus membayarkan nilai PPh yang salah tsb?
Jawaban
PM. Kalau memang ada kesalahan pada realisasi yg menyebabkan tidak bisa dapet dtpnya, iya memang harus disetorkan pph terutangnya yg tidak jadi dtp
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092960_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion