faq:2021:11:02:000092959_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penghargaan atas pencapaian penjualan dalam jumlah tertentu kan masuk pph 23, apakah juga kena ppn?
Jawaban
Kalau penghargaannya dalam bentuk pemberian uang/pengurang kewajiban tidak kena PPN ya. Kalau dalam bentuk pemberian bkp iya kena PPN
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092959_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion