User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000092956_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau ada perusahaan induk melakukan pengalihan aset (tanah, bangunan dan mobil) ke anak perusahaan itu dikenakan pph atau tidak ya? kalau untuk pph final pengalihan tanah bangunan tetep kena ya? kalau barang lain seperti mobil dan barang berwujud lainnya, pengenaannya seperti apa?


Jawaban

Induk dan anak kan entitas yg berbeda ya dev. Kalau ada pengalihan aset, selama itu jadi objek pajak tentu ada pph terutang ya. Untuk potputnya dilihat dulu objeknya apa

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C​ S C M᠎ W
G L G Y W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B J H G D
 
faq/2021/11/02/000092956_1234.txt · Last modified: (external edit)