faq:2021:11:02:000092956_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada perusahaan induk melakukan pengalihan aset (tanah, bangunan dan mobil) ke anak perusahaan itu dikenakan pph atau tidak ya? kalau untuk pph final pengalihan tanah bangunan tetep kena ya? kalau barang lain seperti mobil dan barang berwujud lainnya, pengenaannya seperti apa?
Jawaban
Induk dan anak kan entitas yg berbeda ya dev. Kalau ada pengalihan aset, selama itu jadi objek pajak tentu ada pph terutang ya. Untuk potputnya dilihat dulu objeknya apa
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092956_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion