User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000092942_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi perusahaan kami ada 2 cabang, 1 di jkt 1 di muara enim. Utk SPT Masa PPN cabang muara enim bulan sept-des itu pemusatan ke cabang jakarta. Kalau ada penyerahan tidak terutang di cabang enim pada masa jan-agustus itu utk pelaporan SPT Masa nya boleh dilaporkan di cabang Jakarta?


Jawaban

Kalau liat lampiran per 29/2015, bagian tidak terutang ppn di 1111 induk, “diisi dg jumlah penyerahan barang dan jasa yg tdk terutang ppn yg merupakan penyerahan bukan BKP dan/atau bukan JKP, tidak termasuk penyerahan yg PPNnya tdk dipungut dan/atau penyerahan yg dibebaskan dr pengenaan ppn” « ini berlaku utk pusat dan seluruh cabangnya tapi utk masa tsb saja, bukan utk masa2 sebelum pemusatan. Teknis pembetulan balikin ke kpp aja mba, krn cabangnya udah ga pkp kan jadi gabisa pembetulan spt se

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R U D O O
P O A W H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B T U J J
 
faq/2021/11/02/000092942_1234.txt · Last modified: (external edit)