faq:2021:11:02:000092935_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kedepannya semua direksi dan komisaris merupakan WNA yang berdomisili diluar negri dan tidak memiliki NPWP ataupun KITAS. merupakan perusahaan PMA. Apakah boleh?
Jawaban
laura kalo di PER 04 2020 Pasal 9 itu menurut persyaratan pengurus yang harus dilampirkan untuk pendaftaran wp badan boleh boleh saja dan di pasal 32 uu kup pun gak dibatasi pengurus itu harus WNI ya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092935_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion