User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000092933_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas mbaa mau nanya, jika PT A masih dalam pemeriksaan dan ditemukan bahwa pph 23&25 lupa dikreditkan, karna dlm pemeriksaan, otomatis sdh tdk dpt dilakukan pembetulan ya. apakah PT A masih dpt memakai nilai dri PPh 23&25, missal untuk restitusi/apakah dpt digunakan jika terdapat kurang byr?


Jawaban

1. kredit pajak itu hak, jadi dapat dikreditkan 2. nanti itu bisa jadi penghitungan dalam pemeriksaan sperti apa, bisa konfirm ke pemeriksa terkait materi teknis pemeriksaan 3. ketika ada kredit PPh itu kan nanti ada indikasi tambahan penghasilan juga

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U L V H E
R X P I E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F F F L H
 
faq/2021/11/02/000092933_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1