User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000092932_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

menanyakan mengenai PPh 15 jasa pelayaran, ketika pengangkutan ada salah jalur karena kendala banjir, sehingga pada invoice ditulis keterangan 'biaya batal muat', apakah batal muat tersebut dikenakan PPh?


Jawaban

peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh WP perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O O​ G X K
H J P T I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U I H C D
 
faq/2021/11/02/000092932_1234.txt · Last modified: (external edit)