faq:2021:11:02:000092932_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
menanyakan mengenai PPh 15 jasa pelayaran, ketika pengangkutan ada salah jalur karena kendala banjir, sehingga pada invoice ditulis keterangan 'biaya batal muat', apakah batal muat tersebut dikenakan PPh?
Jawaban
peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh WP perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092932_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion