faq:2021:11:02:000092931_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika da perusahaan dilikuidasi dan hutang2nya (hutang gaji karyawan) dialihkan pada PT Induk. Apakah dapt dikategorikan objek pajak sebagai pembebasan hutang?
Jawaban
bukan real utang piutang, pengalihan pembayaran gaji dari anak ke induk, kembali ke penjelasan terkait pembebasan utang. Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang. Untuk hal ini bisa penegasan ke KPP dulu
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092931_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion