faq:2021:11:02:000092930_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya mengenai pajak atas gaji pegawai yg berasal drLN jaid rencananya esember nanti perusahaan tpt saya bekerja akan mendatangkan pegawaidr LN dengan gaji skitar 8 jt Itu dikenakan PPh 21 atau 26? mas/mbak, mohon bantuannya, hal apa aja yg perlu digali, dan pakai dasar hukum apa?
Jawaban
disesuaikan dengan WNA tsb adalah SPDN atau SPLN, jika SPDN maka potong PPh 21, jika SPLN maka sesuai PPh 26
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092930_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion