faq:2021:11:02:000092929_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo untuk bendaharawan pemerintah, jika sudah terlanjur bertransaksi dengan penyedia yg tidak bisa menerbitkan faktur pajak tapi punya NPWP gmna ? Belanja baju, jumlahnya sekitar 20 juta
Jawaban
Kalo rekanan bukan PKP melakukan penyerahan bkp ke instansi pemerintah, sesuai penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPN memang seharusnya gak terutang PPN. untuk PPh Pasal 22 seperti biasa ya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092929_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion