faq:2021:11:02:000092927_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aspek pajak jika Badan dalam negeri membagikan dividen ke WPLN?
Jawaban
aspek perpajakannya adalah pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai P3B yang berlaku antara negara mitra jika wp bisa memberikan form DGT / tanda terima dari E-SKD kepada pemotongnya lanjut pm ya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092927_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion