faq:2021:11:02:000092925_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dividen yg diterima orang pribadi skrg kan bukan objek pajak apabila diinvestasikan ya kak, apabila saya investasikan berupa investasi ruko atau gedung apaka bisa kak ?
Jawaban
untuk bentuk investasinya sesuai pasal 34 dan 35 PMK-18/2021
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092925_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion