faq:2021:11:02:000092924_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada transaksi dengan wpln di india terkait upah jasa teknik atau technical service. kalo saya liat di tax treaty india indonesia, tarif utk technical service itu 10% dan kalau pemberian jasa itu kalo ada dgtnya kan 0% ya mbak. nah bedanya apa ya technical service sama service aja?
Jawaban
Definisi technical service di pasal 12 angka 3 huruf b. Kalau jenis jasa yang dilakukan masuk definisi jasa teknik tersebut maka dikenakan tarif maksimal 10%. Untuk jenis jasa lain, jika tidak diatur khusus di P3B-nya, bisa pakai pasal 7 terkait laba usaha. Jika tidak ada BUT, maka hak pemajakannya ada di India.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092924_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion