faq:2021:11:02:000092923_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami ada jual unit hunian rumah susun atau apartmen , apabila ada penjualan yang terjadi di bulan antara januari s/d juli 2021, tetapi masih ada cicilan pembayaran di Agustus s/d Desember 2021, maka di masa pajak agustus 2021 nya saya pakai PMK yang mana ya bu ?
Jawaban
dijelaskan sesuai PMK 103/ 2021 Pasal 3 dan 4
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092923_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion