User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000092920_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo wp ada transaksi jasa di 2019, nomer invoice tahun 2019, pelunasan dpp juga tahun 2019 dan uang masuk tahun 2019, tapi baru dibuatkan bukti potong di tahun 2021, tanggalnya juga tahun 2021, boleh di kreditkan untuk spt tahun 2021 gak ya?


Jawaban

Diliat dulu saat terutangnya PPh Pasal 23 tersebut sesuai Pasal 15 PP 94 Tahun 2010. Apabila terutangnya di 2019 dan WP sebatas lupa menginput pemotongan tsb di SPT Masa di tahun pajak 2019. Intinya: tidak bisa diakui di tahun 2021 karena ini merupakan PPh 23 terutang di 2019, dan juga seharusnya sesuai ketentuan dilaporkan di SPT Masa di tahun pajak 2019. Jika SPT Masa di 2019 tsb sudah lapor, maka wp harus lakukan pembetulan SPT Masa ybs.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P H​ X W X
Q L M G᠎ U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y S V​ N V
 
faq/2021/11/02/000092920_1234.txt · Last modified: (external edit)