faq:2021:11:02:000092915_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi gini, kami berencana untuk mengubah susunan direksi dan komisaris. Jadi kedepannya semua direksi dan komisaris merupakan WNA yang berdomisili diluar negri dan tidak memiliki NPWP ataupun KITAS. merupakan perusahaan PMA. Apakah boleh?
Jawaban
sesuai pasal 32 uu kup tidak dibatasi pengurusnya harus wpdn atau wna
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092915_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion