User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000092915_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi gini, kami berencana untuk mengubah susunan direksi dan komisaris. Jadi kedepannya semua direksi dan komisaris merupakan WNA yang berdomisili diluar negri dan tidak memiliki NPWP ataupun KITAS. merupakan perusahaan PMA. Apakah boleh?


Jawaban

sesuai pasal 32 uu kup tidak dibatasi pengurusnya harus wpdn atau wna

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q V S᠎ T T
U I S᠎ Y M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M E L O U
 
faq/2021/11/02/000092915_1234.txt · Last modified: (external edit)