User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000092913_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sy blm familiar pake eform untuk spt pph badan. Form penyusutannya gak otomatis mengkalkulasi penyusutan seperti eSPT ya, min? Artinya harus kita hitung sendiri, begitu ya?


Jawaban

Betul, bagian penyusutan diisi sesuai penghitungan penyusutan secara fiskal. Bisa menggunakan fitur impor csv untuk mempermudah pengisian. Formatnya bisa ambil di https://pajak.go.id/id/laman-e-form-pdf

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q T J S H
U K P J Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A S E​ D U
 
faq/2021/11/02/000092913_1234.txt · Last modified: (external edit)