faq:2021:11:02:000092913_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy blm familiar pake eform untuk spt pph badan. Form penyusutannya gak otomatis mengkalkulasi penyusutan seperti eSPT ya, min? Artinya harus kita hitung sendiri, begitu ya?
Jawaban
Betul, bagian penyusutan diisi sesuai penghitungan penyusutan secara fiskal. Bisa menggunakan fitur impor csv untuk mempermudah pengisian. Formatnya bisa ambil di https://pajak.go.id/id/laman-e-form-pdf
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092913_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion