User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000092912_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bertanya tentang PMK 184 Tahun 2015 Pasal 42 Ayat 2 Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak jika saya terima SPHP tanggal 10 April 2021, maka saya harus menyampaikan surat tanggapan maksimal tanggal berapa ya? apakah hari libur dihitung?


Jawaban

Sesuai Pasal 42 PMK-184/PMK.03/2015, 7 hari kerja, hari libur tidak dihitung.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F J R F R
Y J L V W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z H E T E
 
faq/2021/11/02/000092912_1234.txt · Last modified: (external edit)