faq:2021:11:02:000092912_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bertanya tentang PMK 184 Tahun 2015 Pasal 42 Ayat 2 Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak jika saya terima SPHP tanggal 10 April 2021, maka saya harus menyampaikan surat tanggapan maksimal tanggal berapa ya? apakah hari libur dihitung?
Jawaban
Sesuai Pasal 42 PMK-184/PMK.03/2015, 7 hari kerja, hari libur tidak dihitung.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092912_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion