User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000092910_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#11Q (email): Kami ada transaksi dengan vendor luar negeri yang bertempat tinggal di jepang dan Singapore, mereka melakukan jasa system fee dan mereka memiliki DGT. 1. Apakah di potong pph 26 sebesar 10% atau 0% sesuai tax treaty? 2. Dan jika tarif 10% yang akan dikenakan, apakah dasar hukumnya?


Jawaban

#11A Wajib pajak tidak menjelaskan lebih lanjut terkait yg dimaksud dengan jasa system fee, maka dijawab normatif aja, ini pihak luar negeri badan kan ya? Jika pihak luar negeri tsb tidak memilik BUT sesuai Article 5 pada P3B Indo-Jepang atau Indo-Singapore, maka atas penghasilan yang dibayarkan ke pihak luar negeri tsb masuk ke laba usaha sesuai Article 7, yaitu jika tidak memiliki BUT hak pemajakannya ada di pihak Jepang atau Singapore, maka tarifnya 0%.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P​ M K T​ U
G D O V K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y R X D Q
 
faq/2021/11/02/000092910_1234.txt · Last modified: (external edit)