faq:2021:11:02:000092909_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#43Q SPLN bekerja di indonesia kurang dr 183 hari, tapi di tahun berjalan ternyata mendapat perpanjangan dan lebih dr 1 tahun sehingga mendaftarkan NPWP. Disini untuk PPh 26 sebelum jadi spdn apakah bisa dikreditkan atau bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
#43A By pm. Bisa dikreditkan. Lanjutan pertanyaan, untuk PPh Pasal 21 nya mulai dipotong sejak dia memenuhi sebagai SPDN sesuai Pasal 2 PMK-18/PMK.03/2021
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092909_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion