faq:2021:11:02:000092908_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pt kami ada transaksi penjualan di e commerce kami ingin menanyakan tentang pembuatan faktur pajaknya di ekfaktur apakah membuat normal atau bisa di gunggung? dan apakah transaksi tersebut berpengaruh dengan adanya pp no 9 tahun 2021?
Jawaban
bisa pake FP PKP PE sepanjang sesuai dengan PMK 18/ 2021 Pasal 79-80..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092908_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion