faq:2021:11:02:000092906_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketika angsuran pph 25 jadi lebih besar karena pembetulan spt tahunan badan 2020, apakah atas kenaikan angsuran pph 25 tadi ada sanksinya?
Jawaban
sesuai pasal 4 ayat 3 kep 537/2000, dikenakan sanksi pasal 19 ayat 1 UU KUP sttd UU Ciptaker.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092906_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion