faq:2021:11:02:000092903_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#11q, mas mba nanya untuk pbb p3 untuk ketentuan umum yang dulu diatur di per 47 th 2015 di cabut trus peraturan penggantinya apa ya masmba?
Jawaban
#11A By pm. Sampai saat ini belum ada PER atau ketentuan terbaru yang menggantikan dicabutnya PER-47/PJ/2015, yg saat ini berlaku hanya yang PE -19/PJ/2019 itupun tentang SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN bukan spesifik tentang TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. Ditunggu informasi selanjutnya.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092903_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion