User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000092899_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pph final pasal 4 ayat 2 tentang jasa konstruksi apakah perlakuan tarif pajak pph final terhadap orang pribadi dan badan sama? kasusnya adalah perusahaan kami memakai jasa orang pribadi untuk pekerjaan perencanaan dan pengawasan renovasi pagar, apakah dikenai tarif 4% atau 6 % ya? apakah pembedanya hanya kalo punya kualifikasi usaha 4%, tidak punya 6%. atau ada faktor lain ya kak? kalo op apakah harus punya kualifikasi usaha?


Jawaban

baik OP maupun badan yang menyerahkan jasa konstruksi, dikenakan pph final atas jasa konstruksi. ada beberapa tarif, dan itu tergantung dari kualifikasi usaha dan jenis jasa konstruksi nya apakah pelaksanaan, atau perencanaan/pengawasan sesuai Pasal 3 PP No. 51 TAHUN 2008. sebagai tambahan kak, Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi ditentukan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). wajib atau tidak, info nya ada di LPJK

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K R S E V
J G G S A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S T N O G
 
faq/2021/11/02/000092899_1234.txt · Last modified: (external edit)