User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000092896_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp ada pembetulan SPT 2019 di tahun 2021 yang menyebabkan KB menjadi 1,8juta apakah pph pasal 25 nya menjadi kurang bayar?spt normalnya 1,2 jt


Jawaban

Pasal 6 KEP 537/2000 (1) Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. (2) Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 setelah pembetulan Surat Pembe

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A V G N T
W L E​ A J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E​ P D C I
 
faq/2021/11/02/000092896_1234.txt · Last modified: (external edit)