Tanya
Hallo @kring_pajak saya kan sudah minta NSFP tetapi saya salah menuliskan nama pemohonnya bukan seperti yang biasanya, apakah berdampak pada transaksi ? Terima kasih mas/mbak mau konfirmasi pertanyaan di atas, apakah sudah bnar jika dijawab: Untuk permintaan NSFP dilakukan oleh pengurus ya. Pengertian pengurus dapat dilihat di Pasal 32 UU KUP. Sepanjang memenuhi definisi tsb, seharusnya nomor seri tetap dapat diberikan dan tidak berdampak pada transaksi dikarenakan penerbitan faktur atas nama P
Jawaban
Perlu digali lagi ybs salah tulis nama (salah ejaan) atau salah karena memasukkan nama pengurus lainnya. Setelah digali, kemudian boleh ditambahkan informasi/penjelasan terkait permintaan nsfp oleh pengurus diatas ya. Karena permintaan NSFP ini termasuk salah satu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang boleh dilakukan pengurus sesuai SE-02/2017
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion