User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000092889_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika ada kolega kami yg SBUJK sudah habis masa berlaku dan saat ini sedang ada proses perpanjangan namun belum selesai bgmana kami mengenakan tarif Pph nya? Kak, kalau ini ada transaksi sama koleganya. ini berarti masuk yg gak ada kualifikasi usaha kan?


Jawaban

setelah digali, ini terkait adanya SEMenteri PUPR02-2021, disampaikan kepada WP bahwa bukan ranah DJP menyatakan bahwa SBUJK masih berlaku atau tidak. Jadi jelaskan saja bahwa kami sesuai PP 51/2008 hanya mengatur terkait tarif pemotongan berdasarkan kualifikasi yang ada. Sedangkan kualifikasinya sendiri dikeluarkan oleh LPJK (penjelasan pasal 3 ayat 1 huruf a), terkait masa berlaku dr SIUJK nya, karna bukan ranah kita, silakan konfirmasi ke instansi terkait. sesuaikan aturan yg diterbitkan

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M S​ L H Z
D U W J H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I X S A᠎ Y
 
faq/2021/11/02/000092889_1234.txt · Last modified: (external edit)