User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000092886_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba maaf mw nanya, kl penyetoran modal tapi bukan uang, tapi berupa aset tanah/bangunan, mobil. Ada aspek PPh PPN nya ga ya?


Jawaban

PPN non objek apabila dua duanya PKP, ga ada PPN juga kalau yang menyerahkan Non PKP. Untuk penyetor modal bisa masuk pengertian penghasilan objek PPh apabila ada keuntungan sesuai pasal 4 ayat 1 huruf D angka 1 UU PPh, bagi penerima bisa masuk non objek PPh masuk pasal 4 ayat 3 huruf C..

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E P R F C
H T Q L Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U X T N V
 
faq/2021/11/02/000092886_1234.txt · Last modified: (external edit)