faq:2021:11:02:000092886_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba maaf mw nanya, kl penyetoran modal tapi bukan uang, tapi berupa aset tanah/bangunan, mobil. Ada aspek PPh PPN nya ga ya?
Jawaban
PPN non objek apabila dua duanya PKP, ga ada PPN juga kalau yang menyerahkan Non PKP. Untuk penyetor modal bisa masuk pengertian penghasilan objek PPh apabila ada keuntungan sesuai pasal 4 ayat 1 huruf D angka 1 UU PPh, bagi penerima bisa masuk non objek PPh masuk pasal 4 ayat 3 huruf C..
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092886_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion