faq:2021:11:02:000092875_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tny pak, jadi kita ada menggunakan jasa tenaga ahli hukum, perorangan… apakah perlu setor pph 26 dan PPN…? jika perlu, bentuk pelaporannya seperti apa?
Jawaban
“pph: pembayaran kpd org pribadi dipotong pph pasal 26 atau tarif p3b. mekanismenya pakai spt pph pasal 21/26, buat bukti potong di daftar bupot tidak final, pilih kode penghasilan yg dipotong pph pasal 26. Jika ada form dgt/tanda terima skd, dilampirkan sebagai lampiran pdf bersamaan dengan pelaporan spt pph pasal 21/26. ppn: wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan SSP oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Ti
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092875_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion