User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000092875_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tny pak, jadi kita ada menggunakan jasa tenaga ahli hukum, perorangan… apakah perlu setor pph 26 dan PPN…? jika perlu, bentuk pelaporannya seperti apa?


Jawaban

“pph: pembayaran kpd org pribadi dipotong pph pasal 26 atau tarif p3b. mekanismenya pakai spt pph pasal 21/26, buat bukti potong di daftar bupot tidak final, pilih kode penghasilan yg dipotong pph pasal 26. Jika ada form dgt/tanda terima skd, dilampirkan sebagai lampiran pdf bersamaan dengan pelaporan spt pph pasal 21/26. ppn: wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan SSP oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Ti

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O V J H D
M​ F U C F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M P X R F
 
faq/2021/11/02/000092875_1234.txt · Last modified: (external edit)