Tanya
di kantor kami, beberapa pegawai akan mengikuti pelatihan BTCLS. Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dengan biaya pendaftaran untuk pelatihan tersebut dibebankan pada DIPA kami. Total biaya pendaftaran dari beberapa pegawai tersebut diatas 50 juta jadi akan kami kontrakkan. Yang ingin saya tanyakan, apakah biaya pendaftaran tersebut terkena pajak?
Jawaban
JUMLAH BRUTO (Pasal 1 ayat (3) PMK-141/PMK.03/2015 ) untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk yg disebutkan di PMK-141/PMK.03/2015 pada p
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion