User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000092869_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika misalnya saya bekerja di PT A dan PT B, saya mendapatkan pesangon dari 2 perusahaan tersebut, apakah perhitungan pesangonnya harus di gabung? Atau masing masing? Misalnya 45 Juta dan 50 Juta


Jawaban

untuk penghitungan pesangon baik yang dipotong oleh pemberi kerja maupun pengelola dana pesangon, dipotong oleh masing-masing pemotong tanpa digabungkan sesuai petunjuk/contoh penghitungan di PP 68 tahun 2009. Diperhatikan lagi pada bagian dibayarkan sekaligus atau bertahap, dan jika bertahap dibayarkan selama berapa tahun pembayaran tsb dilakukan.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z Y​ D H U
J᠎ Y K F G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R S O X L
 
faq/2021/11/02/000092869_1234.txt · Last modified: (external edit)