faq:2021:11:02:000092869_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika misalnya saya bekerja di PT A dan PT B, saya mendapatkan pesangon dari 2 perusahaan tersebut, apakah perhitungan pesangonnya harus di gabung? Atau masing masing? Misalnya 45 Juta dan 50 Juta
Jawaban
untuk penghitungan pesangon baik yang dipotong oleh pemberi kerja maupun pengelola dana pesangon, dipotong oleh masing-masing pemotong tanpa digabungkan sesuai petunjuk/contoh penghitungan di PP 68 tahun 2009. Diperhatikan lagi pada bagian dibayarkan sekaligus atau bertahap, dan jika bertahap dibayarkan selama berapa tahun pembayaran tsb dilakukan.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092869_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion