faq:2021:11:02:000092867_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
investasi di obligasi, nama obligasinya itu INDOIS, Nah, di invoice nya itu, atas bunga obligasinya tidak dipotong PPh final 4(2).nah, saya mau tanya ttg hal itu, dasar hukum nya ada dimana ya?
Jawaban
Atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. (pasal 2 ayat 1 PP 91/2021). Ketentuan pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final tidak berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi sesuai pasal 3 PP 91/2021.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092867_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion