faq:2021:11:02:000092862_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, maafin mau bertanya kalau ini pakai KMK yang mana ya? saya dapat surat tagihan PPN karena melakukan pembetulan SPT PPN sehingga mengakibatkan kekurangan bayar sebagai berikut :SPT PPN Desember 2017 diadakan pembetulan 1 sehingga mengakibatkan kekurangan bayar Rp 69.300.593, Jatuh Tempo bayar seharusnya di tgl 30 Januari 2018, tetapi baru dibayar di tgl 27 Mei 2021 , selang waktu nya berarti 40 bulan, jadi kalo hitung bunga nya itu 2% x Rp 69.300.593 x 40
Jawaban
Iya ma betul. Jadi perhitungannya dari dimulainnya perhitungan sanksi, pakai kmk 540
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092862_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion